Warga Desak APH Tindak Tegas Antrean Panjang di SPBU Medan Utara, Diduga Ada Permainan Mafia BBM Subsidi

Advertisement

Warga Desak APH Tindak Tegas Antrean Panjang di SPBU Medan Utara, Diduga Ada Permainan Mafia BBM Subsidi

Rumah Media
Minggu, 27 September 2026

Warga Desak APH Tindak Tegas Antrean Panjang di SPBU Medan Utara, Diduga Ada Permainan Mafia BBM Subsidi




MEDAN - Antrean panjang yang terjadi di hampir seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Medan Utara kian meresahkan warga. Kemacetan mengular hingga ke badan jalan raya tak hanya mengganggu aktivitas warga, namun juga diduga ada permainan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) turun langsung ke lapangan pun menguat. Warga meminta Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan, dan Polsek Medan Labuhan tidak tutup mata.

Salah satu warga Medan Utara yang enggan menyebut namanya menyampaikan kekesalannya kepada awak media, Sabtu (28/09/2026).

"Kenapa di tiap SPBU selalu antrian panjang, khususnya Medan Utara ini? Hampir setiap hari kami lihat antrian truk, fuso, sampai mobil pribadi mewah seperti Fortuner. Ini aneh," ungkapnya.

Ia menduga ada praktik pengisian BBM berulang-ulang dengan modus memutar kendaraan di tempat.

"Kadang mobil itu-itu saja, memutar di tempat, tanpa plat nomor polisi, bolak-balik isi BBM. Makanya antrian jadi panjang sampai ke jalan, simpang jadi macet total. Baiknya Aparat Penegak Hukum turun langsung tegasnya.

Menindaklanjuti keluhan warga, tim awak media melakukan investigasi langsung ke beberapa titik SPBU di Kecamatan Medan Labuhan, Medan Marelan, dan Medan Belawan.

Hasil pantauan di lapangan, fakta sesuai dengan laporan warga. Antrean kendaraan, didominasi truk tronton, mobil colt diesel, dan sejumlah mobil pribadi, mengular hingga puluhan meter ke jalan raya. Akibatnya, arus lalu lintas di persimpangan menjadi lumpuh dan rawan kecelakaan.

Warga menduga kuat, kelangkaan dan antrean panjang ini dipicu oleh adanya dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk dijual kembali ke industri dengan harga tinggi.

Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar.

Oleh karena itu, warga Medan Utara dengan tegas mendesak:

*1. Kapolda Sumut dan Kapolres Pelabuhan Belawan* untuk segera melakukan sidak dan penertiban di seluruh SPBU wilayah Medan Utara.
*2. Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumbagut* untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi kepada SPBU yang diduga melayani pelangsir BBM bersubsidi.
*3. Memasang CCTV dan melarang keras* kendaraan tanpa plat nomor dan kendaraan yang melakukan pengisian berulang-ulang di SPBU.

Warga berharap keluhan ini segera ditindaklanjuti demi kelancaran lalu lintas dan ketersediaan BBM bersubsidi yang tepat sasaran bagi masyarakat kecil.

(Redaksi)